top of page

Belajar E Faktur dengan Aplikasi Simulasi/Dummy Gratis - Link Download

  • switinolatanam
  • Aug 5, 2023
  • 10 min read


Download Gratis Aplikasi E Faktur Dummy




Apakah Anda seorang pengusaha kena pajak (PKP) yang ingin belajar cara membuat faktur pajak elektronik atau e-faktur? Apakah Anda ingin mencoba aplikasi e-faktur tanpa harus menghubungi kantor pajak atau mengunduh sertifikat elektronik? Jika jawabannya ya, maka Anda perlu download gratis aplikasi e-faktur dummy.




download gratis aplikasi e faktur dummy



E-faktur dummy adalah aplikasi e-faktur versi simulasi yang dapat digunakan untuk latihan atau coba-coba membuat faktur pajak elektronik. Aplikasi ini tidak memerlukan koneksi internet atau sertifikat elektronik, sehingga Anda dapat menggunakannya dengan mudah dan aman. Aplikasi ini juga menyediakan database demo atau dummy yang berisi data contoh PKP, pelanggan, barang, dan transaksi.


Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan apa itu e-faktur dummy, bagaimana cara download e-faktur dummy, dan bagaimana cara menggunakan e-faktur dummy. Kami juga akan memberikan tutorial lengkap menggunakan e-faktur dummy untuk membuat faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, SPT PPN 1111, dan laporan pajak. Simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui selengkapnya.


Apa itu E Faktur Dummy?




Pengertian E Faktur Dummy




E-faktur dummy adalah aplikasi e-faktur versi simulasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membantu PKP yang ingin belajar cara membuat faktur pajak elektronik. Aplikasi ini tidak terhubung dengan sistem DJP, sehingga tidak dapat digunakan untuk meminta nomor seri faktur pajak atau melaporkan faktur pajak yang dibuat. Aplikasi ini hanya dapat digunakan untuk latihan atau coba-coba.


Fungsi dan Manfaat E Faktur Dummy




E-faktur dummy memiliki fungsi dan manfaat sebagai berikut:


  • Meningkatkan pemahaman PKP tentang konsep dan mekanisme pembuatan e-faktur.



  • Memudahkan PKP untuk berlatih membuat e-faktur tanpa harus menghubungi kantor pajak atau mengunduh sertifikat elektronik.



  • Menyediakan database demo atau dummy yang berisi data contoh PKP, pelanggan, barang, dan transaksi.



  • Menyediakan fitur-fitur e-faktur seperti membuat database baru, membuat faktur pajak keluaran, membuat faktur pajak masukan, membuat SPT PPN 1111, dan membuat laporan pajak.



  • Menyediakan video tutorial dan panduan penggunaan e-faktur dummy yang dapat diakses secara online.



Bagaimana Cara Download E Faktur Dummy?




Persyaratan Download E Faktur Dummy




Untuk dapat download gratis aplikasi e-fakt ur dummy, Anda harus memenuhi persyaratan berikut:


Cara download efaktur versi dummy untuk latihan


E-faktur dummy offline sebagai aplikasi simulasi


Download aplikasi Winrar untuk ekstrak file e-faktur dummy


Cara menginstal dan menjalankan ETaxInvoice.exe


Cara mengatasi error ETAX40001 pada e-faktur dummy


Cara input data jatah NSFP pada e-faktur dummy


E-faktur dummy sebagai bahan pembelajaran pajak


Cara membuat faktur pajak masukan dan keluaran dengan e-faktur dummy


Download link aplikasi e-faktur dummy windows 32bit


E-faktur versi live vs versi dummy: perbedaan dan kegunaan


Cara login ETax Invoice dengan nama user Admin dan password 123


E-faktur dummy PT Sinchan: contoh pengisian dan cetak faktur


Cara update aplikasi e-faktur dummy terbaru


E-faktur dummy untuk mahasiswa: cara menyelesaikan tugas dari dosen


E-faktur dummy untuk perorangan: cara mengurus NPWP dan PKP


E-faktur dummy untuk perusahaan: cara mengelola data pelanggan dan supplier


E-faktur dummy untuk konsultan pajak: cara memberikan layanan dan bimbingan kepada klien


E-faktur dummy untuk akuntan: cara membuat laporan keuangan dan audit pajak


E-faktur dummy untuk pengusaha: cara menghitung dan membayar pajak secara online


E-faktur dummy untuk peneliti: cara menganalisis data dan tren pajak di Indonesia


Kelebihan dan kekurangan menggunakan e-faktur dummy


Tips dan trik mengoptimalkan e-faktur dummy untuk berbagai keperluan


Review dan testimoni pengguna e-faktur dummy dari berbagai kalangan


FAQ seputar e-faktur dummy: pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan


Tutorial lengkap e-faktur dummy: video, ebook, dan artikel yang bisa diunduh gratis


  • Memiliki komputer atau laptop yang menggunakan sistem operasi Windows 7, 8, 10, atau yang lebih baru.



  • Memiliki koneksi internet untuk mengunduh file instalasi e-faktur dummy.



  • Memiliki ruang kosong di hard disk sebesar minimal 500 MB.



  • Memiliki software Microsoft .NET Framework 4.5 atau yang lebih baru.



Langkah-langkah Download E Faktur Dummy




Berikut adalah langkah-langkah untuk download gratis aplikasi e-faktur dummy:


Buka browser Anda dan kunjungi situs web resmi DJP di alamat


  • Pada menu utama, pilih E-Faktur, lalu pilih Download Aplikasi E-Faktur.



  • Pada halaman Download Aplikasi E-Faktur, pilih tab Aplikasi E-Faktur Dummy.



  • Klik tombol Download Aplikasi E-Faktur Dummy untuk mengunduh file instalasi e-faktur dummy.



  • Simpan file instalasi e-faktur dummy di lokasi yang Anda inginkan di komputer atau laptop Anda.



  • Buka file instalasi e-faktur dummy yang telah Anda unduh dan ikuti petunjuk instalasi yang muncul di layar.



  • Tunggu hingga proses instalasi selesai, lalu klik tombol Finish.



  • Aplikasi e-faktur dummy siap digunakan.



Bagaimana Cara Menggunakan E Faktur Dummy?




Fitur-fitur E Faktur Dummy




Aplikasi e-faktur dummy memiliki fitur-fitur yang sama dengan aplikasi e-faktur asli, yaitu:


  • Membuat database baru: fitur ini digunakan untuk membuat database baru yang berisi data PKP, pelanggan, barang, dan transaksi. Anda dapat menggunakan database demo atau dummy yang sudah disediakan oleh aplikasi, atau membuat database sendiri dengan mengisi data sesuai kebutuhan Anda.



  • Membuat faktur pajak keluaran: fitur ini digunakan untuk membuat faktur pajak elektronik untuk transaksi penjualan barang atau jasa oleh PKP kepada pelanggan. Anda dapat membuat faktur pajak keluaran dengan cara manual atau impor dari file Excel.



  • Membuat faktur pajak masukan: fitur ini digunakan untuk membuat faktur pajak elektronik untuk transaksi pembelian barang atau jasa oleh PKP dari pemasok. Anda dapat membuat faktur pajak masukan dengan cara manual atau impor dari file Excel.



  • Membuat SPT PPN 1111: fitur ini digunakan untuk membuat surat pemberitahuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa yang dikenakan PPN (SPT PPN 1111) berdasarkan data faktur pajak keluaran dan masukan yang telah dibuat. Anda dapat membuat SPT PPN 1111 dengan cara manual atau otomatis.



  • Membuat laporan pajak: fitur ini digunakan untuk membuat laporan pajak berdasarkan data faktur pajak keluaran dan masukan yang telah dibuat. Anda dapat membuat laporan pajak per bulan, per tahun, atau per periode tertentu. Anda juga dapat mengekspor laporan pajak ke format PDF atau Excel.



Tutorial Menggunakan E Faktur Dummy




Berikut adalah tutorial menggunakan e-faktur dummy untuk membuat faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, SPT PPN 1111, dan laporan pajak:


Membuat Database Baru


Untuk membuat database baru, ikuti langkah-langkah berikut:


  • Buka aplikasi e-faktur dummy yang telah Anda instal di komputer atau laptop Anda.



  • Pada menu utama, pilih File, lalu pilih Buat Database Baru.



  • Pada jendela Buat Database Baru, isi nama database yang Anda inginkan, lalu klik tombol Buat.



  • Tunggu hingga proses pembuatan database selesai, lalu klik tombol Tutup.



  • Database baru Anda telah dibuat dan siap digunakan.



Anda juga dapat menggunakan database demo atau dummy yang sudah disediakan oleh aplikasi. Untuk itu, Anda cukup memilih nama database demo atau dummy yang tersedia pada menu File, lalu pilih Buka Database.


Membuat Faktur Pajak Keluaran




Untuk membuat faktur pajak keluaran, ikuti langkah-langkah berikut:


  • Pastikan Anda sudah membuka database yang Anda inginkan, baik database baru yang Anda buat sendiri maupun database demo atau dummy yang disediakan oleh aplikasi.



  • Pada menu utama, pilih Faktur Pajak, lalu pilih Faktur Pajak Keluaran.



  • Pada jendela Faktur Pajak Keluaran, klik tombol Tambah untuk membuat faktur pajak keluaran baru.



  • Pada jendela Tambah Faktur Pajak Keluaran, isi data faktur pajak keluaran yang Anda inginkan, seperti nomor faktur pajak, tanggal faktur pajak, nama dan alamat PKP penjual, nama dan alamat pelanggan pembeli, jenis transaksi, detail barang atau jasa yang dijual, nilai transaksi, dan PPN yang terutang. Anda juga dapat mengisi data tambahan seperti nomor surat jalan, nomor PO, atau keterangan lainnya jika diperlukan.



  • Setelah mengisi data faktur pajak keluaran dengan lengkap dan benar, klik tombol Simpan untuk menyimpan faktur pajak keluaran yang Anda buat.



  • Faktur pajak keluaran Anda telah dibuat dan ditampilkan pada jendela Faktur Pajak Keluaran. Anda dapat melihat detail faktur pajak keluaran yang Anda buat dengan mengklik tombol Lihat. Anda juga dapat mengedit atau menghapus faktur pajak keluaran yang Anda buat dengan mengklik tombol Edit atau Hapus.



Anda juga dapat membuat faktur pajak keluaran dengan cara impor dari file Excel. Untuk itu, Anda harus memiliki file Excel yang berisi data faktur pajak keluaran sesuai dengan format yang ditentukan oleh aplikasi. Anda dapat mengunduh contoh file Excel tersebut pada menu Bantuan, lalu pilih Contoh File Impor Faktur Pajak Keluaran. Setelah memiliki file Excel tersebut, ikuti langkah-langkah berikut:


  • Pada menu utama, pilih Faktur Pajak, lalu pilih Faktur Pajak Keluaran.



  • Pada jendela Faktur Pajak Keluaran, klik tombol Impor untuk mengimpor faktur pajak keluaran dari file Excel.



  • Pada jendela Impor Faktur Pajak Keluaran dari Excel, klik tombol Browse untuk memilih file Excel yang berisi data faktur pajak keluaran yang ingin Anda impor.



  • Setelah memilih file Excel yang sesuai, klik tombol Impor untuk memulai proses impor faktur pajak keluaran dari file Excel.



  • Tunggu hingga proses impor selesai, lalu klik tombol Tutup.



  • Faktur pajak keluaran yang Anda impor dari file Excel telah dibuat dan ditampilkan pada jendela Faktur Pajak Keluaran. Anda dapat melihat detail faktur pajak keluaran yang Anda impor dengan mengklik tombol Lihat. Anda juga dapat mengedit atau menghapus faktur pajak keluaran yang Anda impor dengan mengklik tombol Edit atau Hapus.



Membuat Faktur Pajak Masukan


ditampilkan pada jendela Faktur Pajak Masukan. Anda dapat melihat detail faktur pajak masukan yang Anda buat dengan mengklik tombol Lihat. Anda juga dapat mengedit atau menghapus faktur pajak masukan yang Anda buat dengan mengklik tombol Edit atau Hapus.


Anda juga dapat membuat faktur pajak masukan dengan cara impor dari file Excel. Untuk itu, Anda harus memiliki file Excel yang berisi data faktur pajak masukan sesuai dengan format yang ditentukan oleh aplikasi. Anda dapat mengunduh contoh file Excel tersebut pada menu Bantuan, lalu pilih Contoh File Impor Faktur Pajak Masukan. Setelah memiliki file Excel tersebut, ikuti langkah-langkah berikut:


  • Pada menu utama, pilih Faktur Pajak, lalu pilih Faktur Pajak Masukan.



  • Pada jendela Faktur Pajak Masukan, klik tombol Impor untuk mengimpor faktur pajak masukan dari file Excel.



  • Pada jendela Impor Faktur Pajak Masukan dari Excel, klik tombol Browse untuk memilih file Excel yang berisi data faktur pajak masukan yang ingin Anda impor.



  • Setelah memilih file Excel yang sesuai, klik tombol Impor untuk memulai proses impor faktur pajak masukan dari file Excel.



  • Tunggu hingga proses impor selesai, lalu klik tombol Tutup.



  • Faktur pajak masukan yang Anda impor dari file Excel telah dibuat dan ditampilkan pada jendela Faktur Pajak Masukan. Anda dapat melihat detail faktur pajak masukan yang Anda impor dengan mengklik tombol Lihat. Anda juga dapat mengedit atau menghapus faktur pajak masukan yang Anda impor dengan mengklik tombol Edit atau Hapus.



Membuat SPT PPN 1111




Untuk membuat SPT PPN 1111, ikuti langkah-langkah berikut:


  • Pastikan Anda sudah membuka database yang Anda inginkan, baik database baru yang Anda buat sendiri maupun database demo atau dummy yang disediakan oleh aplikasi.



  • Pada menu utama, pilih SPT, lalu pilih SPT PPN 1111.



  • Pada jendela SPT PPN 1111, klik tombol Tambah untuk membuat SPT PPN 1111 baru.



  • Pada jendela Tambah SPT PPN 1111, isi data SPT PPN 1111 yang Anda inginkan, seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama PKP, alamat PKP, masa pajak, tahun pajak, dan nomor seri faktur pajak. Anda juga dapat mengisi data tambahan seperti nomor seri formulir elektronik (NSFE), nomor seri surat setoran pajak (SSP), atau keterangan lainnya jika diperlukan.



  • Setelah mengisi data SPT PPN 1111 dengan lengkap dan benar, klik tombol Simpan untuk menyimpan SPT PPN 1111 yang Anda buat.



  • SPT PPN 1111 Anda telah dibuat dan ditampilkan pada jendela SPT PPN 1111. Anda dapat melihat detail SPT PPN 1111 yang Anda buat dengan mengklik tombol Lihat. Anda juga dapat mengedit atau menghapus SPT PPN 1111 yang Anda buat dengan mengklik tombol Edit atau Hapus.



Anda juga dapat membuat SPT PPN 1111 dengan cara otomatis. Untuk itu, Anda harus memiliki data faktur pajak keluaran dan masukan yang sesuai dengan masa dan tahun pajak yang ingin Anda laporkan. Setelah memiliki data tersebut, ikuti langkah-langkah berikut:


  • Pada menu utama, pilih SPT, lalu pilih SPT PPN 1111.



  • Pada jendela SPT PPN 1111, klik tombol Otomatis untuk membuat SPT PPN 1111 secara otomatis.



  • Pada jendela Buat SPT Otomatis, pilih masa dan tahun pajak yang ingin Anda laporkan, lalu klik tombol Buat.



  • Tunggu hingga proses pembuatan SPT selesai , lalu klik tombol Tutup.



  • SPT PPN 1111 Anda telah dibuat secara otomatis dan ditampilkan pada jendela SPT PPN 1111. Anda dapat melihat detail SPT PPN 1111 yang Anda buat dengan mengklik tombol Lihat. Anda juga dapat mengedit atau menghapus SPT PPN 1111 yang Anda buat dengan mengklik tombol Edit atau Hapus.



Membuat Laporan Pajak




Untuk membuat laporan pajak, ikuti langkah-langkah berikut:


  • Pastikan Anda sudah membuka database yang Anda inginkan, baik database baru yang Anda buat sendiri maupun database demo atau dummy yang disediakan oleh aplikasi.



  • Pada menu utama, pilih Laporan, lalu pilih jenis laporan pajak yang ingin Anda buat. Anda dapat memilih antara laporan pajak per bulan, per tahun, atau per periode tertentu.



  • Pada jendela Laporan Pajak, pilih bulan, tahun, atau periode yang ingin Anda laporkan, lalu klik tombol Tampilkan untuk menampilkan laporan pajak yang sesuai.



  • Laporan pajak Anda telah ditampilkan pada jendela Laporan Pajak. Anda dapat melihat detail laporan pajak yang Anda buat dengan mengklik tombol Detail. Anda juga dapat mengekspor laporan pajak ke format PDF atau Excel dengan mengklik tombol Ekspor PDF atau Ekspor Excel.



Kesimpulan dan Saran




Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa e-faktur dummy adalah aplikasi e-faktur versi simulasi yang dapat digunakan untuk latihan atau coba-coba membuat faktur pajak elektronik. Aplikasi ini tidak terhubung dengan sistem DJP, sehingga tidak dapat digunakan untuk meminta nomor seri faktur pajak atau melaporkan faktur pajak yang dibuat. Aplikasi ini juga menyediakan database demo atau dummy yang berisi data contoh PKP, pelanggan, barang, dan transaksi.


Untuk download gratis aplikasi e-faktur dummy, Anda harus memenuhi persyaratan seperti memiliki komputer atau laptop yang menggunakan sistem operasi Windows 7, 8, 10, atau yang lebih baru, memiliki koneksi internet untuk mengunduh file instalasi e-faktur dummy, memiliki ruang kosong di hard disk sebesar minimal 500 MB, dan memiliki software Microsoft .NET Framework 4.5 atau yang lebih baru. Anda dapat mengunduh file instalasi e-faktur dummy dari situs web resmi DJP di alamat


Untuk menggunakan e-faktur dummy, Anda harus membuka database yang Anda inginkan, baik database baru yang Anda buat sendiri maupun database demo atau dummy yang disediakan oleh aplikasi. Anda dapat menggunakan fitur-fitur e-faktur seperti membuat database baru, membuat faktur pajak keluaran, membuat faktur pajak masukan, membuat SPT PPN 1111, dan membuat laporan pajak. Anda juga dapat mengakses video tutorial dan panduan penggunaan e-faktur dummy secara online dari menu Bantuan.


Kami sarankan Anda untuk menggunakan e-faktur dummy sebagai alat bantu untuk belajar cara membuat faktur pajak elektronik. Aplikasi ini tidak dapat digantikan dengan aplikasi e-faktur asli yang harus digunakan untuk keperluan resmi. Jika Anda sudah merasa siap untuk menggunakan aplikasi e-faktur asli, silakan hubungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan sertifikat elektronik dan nomor seri faktur pajak. Selamat mencoba!


FAQ




Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang e-faktur dummy:


  • Apakah e-faktur dummy bisa digunakan untuk keperluan resmi?



Tidak, e-faktur dummy tidak bisa digunakan untuk keperluan resmi. E-faktur dummy hanya bisa digunakan untuk latihan atau coba-coba membuat faktur pajak elektronik. Jika Anda ingin menggunakan e-faktur untuk keperluan resmi, Anda harus menggunakan aplikasi e-faktur asli yang terhubung dengan sistem DJP.


  • Ap akah e-faktur dummy bisa dihubungkan dengan sistem DJP?



Tidak, e-faktur dummy tidak bisa dihubungkan dengan sistem DJP. E-faktur dummy adalah aplikasi e-faktur versi simulasi yang tidak memerlukan koneksi internet atau sertifikat elektronik. Jika Anda ingin menghubungkan aplikasi e-faktur dengan sistem DJP, Anda harus menggunakan aplikasi e-faktur asli yang memerlukan sertifikat elektronik dan nomor seri faktur pajak.


  • Apakah e-faktur dummy bisa diunduh secara gratis?



Ya, e-faktur dummy bisa diunduh secara gratis dari situs web resmi DJP di alamat Anda tidak perlu membayar biaya apapun untuk mengunduh atau menggunakan aplikasi e-faktur dummy.


  • Apakah e-faktur dummy bisa digunakan di semua sistem operasi?



Tidak, e-faktur dummy hanya bisa digunakan di sistem operasi Windows 7, 8, 10, atau yang lebih baru. E-faktur dummy tidak bisa digunakan di sistem operasi lain seperti Mac OS, Linux, atau Android.


  • Apakah e-faktur dummy memiliki batas waktu penggunaan?



Tidak, e-faktur dummy tidak memiliki batas waktu penggunaan. Anda bisa menggunakan aplikasi e-faktur dummy kapan saja dan sebanyak yang Anda inginkan. Namun, kami sarankan Anda untuk segera beralih ke aplikasi e-faktur asli jika Anda sudah merasa siap untuk menggunakan e-faktur untuk keperluan resmi.


  • Apakah e-faktur dummy memiliki fitur impor dan ekspor data?



Ya, e-faktur dummy memiliki fitur impor dan ekspor data. Anda bisa mengimpor data faktur pajak keluaran dan masukan dari file Excel yang sesuai dengan format yang ditentukan oleh aplikasi. Anda juga bisa mengekspor data faktur pajak keluaran dan masukan, SPT PPN 1111, dan laporan pajak ke format PDF atau Excel.


44f88ac181


 
 
 

Recent Posts

See All

Comments


© 2023 by Under Construction. Proudly created with Wix.com

bottom of page